makalah hukum asuransi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Pemilihan Judul
Sebagai Negara tropis munculnya jentik nyamuk seperti jenis nyamuk demam berdarah merupakan hal yang wajar karena kemunculannya dipengaruhi oleh musim hujan yang menimbulkan genangan-genangan air. Namun yang dapat kita hindari dan kita antisipasi sejak dini salah satunya adalah bagaimana mengatasi biaya pengobatan yang serba mahal penyakit demam berdarah di daerah yang belum memiliki subsidi atas penyakit demam berdarah itu seperti DKI Jakarta yang telah mencanangkan subsidi gratis bagi pasien demam berdarah. Bila tidak segera ditanggulangi, maka penyakit ini dapat menjadi contributor bagi angka kematian, karena dari tahun ke tahun terdapat kasus korban jiwa pasien demam berdarah.
Biaya menjadi salah satu factor yang mendukung kasus tersebut, seringkali pasien demam berdarah mengalami keterlambatan tindakan ketika terkena demam berdarah dan pada akhirnya berakhir di pemakaman. Oleh karena itu peranan asuransi itu menjadi solusi untuk dapat menanggulangi kerugian yang ada. Asuransi demam berdarah merupakan asuransi yang lebih spesifik dalam penanggluangan kerugian yang diakibatkan oleh penyakit demam berdarah dalam hal finansial. Dengan adanya asuransi demam berdarah, maka diharapkan dapat meminimalisir korban jiwa yang diakibatkan oleh demam berdarah.

B.     Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan makalah tentang asuransi demam berdarah ini yaitu:
1.      Mengetahui arti pentingnya asuransi dalam kehidupan kita terutama dalam hal mengatasi kerugian yang akan datang atau kejadian yang belum terjadi.
2.      Mengetahui kelebihan dan kekurangan dari asuransi demam berdarah ini bila dilihat dari berbagai sudut pandang.
3.      Sosialisasi kepada khalayak tentang efektivitas dan efisiensi asuransi demam berdarah yang merupakan asuransi pertama yang menangani resiko demam berdarah.
4.      Mengetahui bahwa kerugian (financial) yang ditimbulkan dari penyakit demam berdarah ini dapat ditanggulangi melalui asuransi khusus demam berdarah, sehingga pengobatan yang efektif dan efisien dapat diraih dan dimanfaatkan oleh penderitdemam berdarah.









BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Asuransi
Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang penting dalam upaya menanggulangi risiko atau kerugian. Karenanya banyak orang yang berpendapat bahwa manajemen risiko sama dengan asuransi. Padahal keadaaan yang sebenarnya tidaklah demikian.
Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat/kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian persen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”.
2.      Tujuan Asuransi dilihat dari Beberapa Segi
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1.  Dari segi Ekonomi, maka tujuannya mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan. Tekniknya dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2. Dari segi Hukum, maka tujuannya memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain. Tekniknya melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
3. Dari segi Tata Niaga, maka tujuannya membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Tekniknya memindahkan risiko dari individu/perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4. Dari segi Kemasyarakatan, maka tujuannya menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi. Tekniknya semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi) untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
5. Dari segi Matematis, maka tujuannya meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi. Tekniknya menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan (“Probability Theory”), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
3.      Definisi Asuransi
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut. Definsi-definisi tersebut antara lain :
1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak tentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
4. Definisi asuransi menurut C. Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.”Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial”.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : “Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
4.      Fungsi Asuransi
Fungsi asuransi, yaitu
-       Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
-       Kumpulan Dana, premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
5.      Asuransi Demam Berdarah
Berbagai media massa lokal  maupun nasional, pada beberapa pekan ini, memberitakan tentang merebaknya kasus dugaan Demam Berdarah Dengue (DBD), ketika mulai memasuki peralihan musim pancaroba, dari kemarau ke musim hujan. Timbulnya kasus DBD yang disebabkan oleh infeksi virus Dengue, tergantung dari daya tahan tubuh penderita dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi tingkat virulensi virus. Infeksi virus dengue dapat menyebabkan kondisi yang bervariasi mulai dari tanpa gejala (asimtomatik), demam ringan yang tidak spesifik (undifferentiated febrile illness).
Dengan lahirnya Asuransi Demam Berdarah, maka dapat melindungi setiap warga Negara dari keterbatasan dana/kerugian karena dampak finansial yang ditimbulkan dari demam berdarah. Asuransi ini merupakan terobosan baru dalam industry asuransi di Indonesia sebagai produk terbaru dari ACA Asuransi yang melayani keluarga Indonesia dalam bidang asuransi  dengan premi yang terjangkau dan relatif murah serta syarat yang tergolong mudah, sehingga dapat dirasakan manfaatnya di semua kalangan masyarakat, hal ini disebut perlindungan dari keterbatasan biaya yang akan dibebani oleh penderita adalah karena melihat realitas yang ada bahwa tidak semua daerah (seperti Pemda DKI) yang memberlakukan subsidi gratis bagi setiap penderita demam berdarah. Dan biaya yang dikeluarkan oleh penderita pada umumnya tergolong mahal, sehingga bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah terkesan “menghindari” pengobatan melalui rumah sakit, disamping biaya yang melambung, proses pengurusan bagi yang tidak mampupun harus melalui birokrasi yang tidak simple dan berbelit-belit. Dengan adanya realitas seperti itu sehingga masyarakat menengah ke bawah tersebut lebih memilih untuk berobat ke mantri, klinik atau bahkan orang pintar bahkan ada yang beli obat atas intuisi pribadi mereka sendiri.
5.1.            Keuntungan Asuransi Demam Berdarah
Namun semua permasalahan itu dijawab dengan lahirnya asuransi demam berdarah yang dikeluarkan pihak ACA, dengan beberapa keuntungan bagi mereka yaitu:
1.      Biaya yang relatif murah dan terjangkau bagi semua kalangan yaitu hanya membayar premi sebesar Rp. 25,000 (dua puluh lima ribu rupiah) pertahun untuk santunan sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah) pertahun untuk santunan sebesar Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah)
2.      Memberikan jaminan yang jelas, yaitu jika terdiagnosa demam berdarah maka peserta asuransi tersebut berhak mendapat santunan.
3.      Garansi pembayaran klaim yaitu 14 (empat belas) hari.
4.      Produk asuransi demam berdarah mudah dan dapat diperoleh di seluruh cabang ACA atau melalui agen ACA dan kini sudah dapat diperoleh di gerai salah satu perusahaan minimarket terbesar di Indonesia.
5.      Peserta tidak perlu mengisi formulir atau berkas-berkas seperti polis yang pada umumnya dilakukan dalam asuransi lainnya dan tidak perlu melakukan medical check-up terlebih dahulu.
6.      Peserta boleh membeli lebih dari satu asuransi demam berdarah hingga maksimum santunan Rp. 10,000,000 (sepuluh juta rupiah).
7.      Proses pengajuan klaim asuransi sangat sederhana yaitu dengan menghubungi call center ACA 24 jam atau melaluui SMS, sekaligus dengan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.       Surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa peserta terdiagnosa demam berdarah.
b.      Hasil pemeriksaan laboratorium
c.       Bukti identitas diri seperti KTP dan atau Kartu Keluarga
Dengan beberapa kemudahan seperti itu, maka diharapkan masyarakat menengah ke bawah dapat mendapatkan pelayanan pengobatan demam berdarah tanpa harus mahal dan ribet, sehingga dapat meminimalisir angka kematian yang disebabkan oleh demam berdarah yang mayoritas berasal dari masyarakat menengah ke bawah.
5.2.            Aktivasi Asuransi Demam Berdarah
Cara aktivasi asuransi demam berdarah ini dapat dilakukan oleh peserta sendiri yaitu dengan mengaktifkan PIN yang tertera pada kartu peserta asuransi dengan cara mengirim SMS ke nomor 9779 (Telkomsel, indosat, XL) atau 087758870000 dengan format: Nomor KTP pembeli (tanpa titik, tanpa spasi) # Nama Peserta Asuransi #Nomor PIN # Alamat Peserta Asuransi.
Kemudian pihak ACA akan mengirim SMS balasan yang berisi konfirmasi tentang masa berlaku dan periode asuransi tersebut.
5.3.            Klaim Asuransi Demam Berdarah
Apabila peserta asuransi terkena demam berdarah maka peserta dapat mengajukan klaim asuransi dengan cara mengirim SMS ke nomor ke nomor 9779 (Telkomsel, indosat, XL) atau 087758870000 dengan format: KLAIM # Nama Peserta Asuransi # Nomor PIN # Nama Dokter # No.Tel.Dokter. Petugas klaim ACA akan sesegera mungkin menghubungi peserta asuransi untuk memandu proses klaim. Bila SMS telah terkirim maka peserta akan mendapat balasan dari pihak asuransi. Contoh balasan dari pihak asuransi :
“Pelanggan yth, klaim asuransi Demam Berdarah a.n. SHINIGAMI sedang diproses. Kami akan segera menghubungi Anda. Semoga lekas sembuh.” Kemudian menghubungi pelapor klaim/peserta asuransi untuk:
1.      Verifikasi penyakit peserta, apakah Demam Berdarah atau bukan,
2.      Memastikan peserta melapor klaim selama periode asuransi,
3.      Mengatur pengiriman dokumen-dokumen klaim ke kantor ACA.
Sedangkan cara klaim asuransi dapat melalui 3 (tiga) cara yaitu:
1.      Pihak asuransi mencairkan klaim asuransi peserta melalui kantor pos terdekat secara tunai, setelah menerima SMS dari peserta asuransi yang terkena demam berdarah sesuai dengan alamat peserta tersebut.
2.      Pihak asuransi tersebut dapat langsung datang mengunjungi alamat tersebut secara tunai pada saat peserta asuransi masih berada di rumah sakit atau balai pengobatan yang berwenang.
3.      Bila kedua cara di atas tidak memungkinkan dilakukan, maka pihak asuransi dapat melakukan transfer klaim asuransi sesuai dengan bank peserta asuransi.
Dengan demikian, peserta haruslah memberikan data yang benar-benar akurat dan update, sehingga memudahkan pihak perusahaan dalam melakukan klaim yang dijanjikan dan peserta dapat mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan.
5.4.            Periode Asuransi Demam Berdarah
Periode asuransi Demam Berdarah yaitu:
-       Mulai pukul 12.00 hari ke 15 waktu setempat setelah tanggal SMS Aktivasi diterima SMS Manager.
-       Berakhir pada tanggal yang sama, tahun depan, pukul 11.59 waktu setempat atau pada saat santunan asuransi Demam Berdarah diberikan kepada peserta asuransi.
5.5.            Perpanjangan Asuransi Demam Berdarah
Bila periode asuransi akan berkahir, makapeserta akan mendapat teks SMS Balasan dikirim 15 (lima belas) hari sebelum tanggal jatuh tempo asuransi, contohnya yaitu: “Pelanggan yth, silakan memperpanjang masa berlaku Asuransi Demam Berdarah anda di INDOMARET terdekat sebelum pukul 11.59 tanggal 03 Mei 2011 (Hotlaine ACA 021319991000).
5.6.            Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Asuransi Demam Berdarah
Dalam hal ini ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bagi setiap peserta asuransi di antaranya yaitu:
1.      Pengecekan darah dii laboratorium dan surat keterangan dari dokter adalah 2 (dua) dokumen yang wajib diajukan oleh peserta asuransi.
2.      Aktivasi asuransi hanya bisa diajukan melalui SMS, akrena itu sebaiknya voucher segera diaktivasi setelah dibeli di INDOMARET agar asuransi dapat segera berlaku dan melindungi nasabah.
3.      Asuransi Demam Berdarah hanya member santunan maksimal sebesar Rp. 10,000,000 (sepuluh juta rupiah) per orang.
4.      Santunan asuransi Demam Berdarah tetap diberikan PENUH tanpa melihat apakah peserta asuransi telah mendapat ganti rugi dari kantor atau dari perusahaan asuransi yang lain.
5.      Peserta boleh mengajukan fotokopi surat dokter atau fotokopi hasil laboratorium yang telah dilegalisir, selama periode asuransi masih berlaku.
6.      Asuransi Demam Berdarah akan otomatis berakhir jika santunan telah diterima oleh peserta asuransi.
7.      Jika voucher asuransi hilang, maka klaim masih bisa diajukan namun prosesnya akan membutuhkan waktu yang lebih lama karena system ACA harus mencari terlebih dahulu. Oleh karena itu sebaiknya peserta menyimpan PIN yang terdapat di belakang voucher Asuransi Demam Berdarah dengan baik.
8.      Pihak gerai Asuransi seperti INDOMARET hanya menjual produk asuransi Demam Berdarah saja, jika peserta ingin mengajukan klaim asuransi maka pihak gerai penyedia hanya mengarahkan peserta asuransi untuk melapor ke hotline ACA atau kantor cabang ACA terdekat atau langsung mengirim SMS KLAIM sesuai dengan petunjuk yang ada dalam buku panduan asuransi Demam Berdarah


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dari uraian di atas maka ada beberapa yang dapat penulis simpulkan yaitu:
a.       Biaya merupakan factor utama yang membatasi rakyat kecil atau masyarakat menengah ke bawah dalam menikmati dan menerima layanan pengobatan.
b.      Asuransi merupakan solusi yang dapat menangani kejadian/peristiwa yang belum terjadi, sehingga membantu kita dalamengatasi kerugian yang diderita.
c.       Kasus demam berdarah sudah menjadi kasus klasik di Indonesia pada saat musim pancaroba dan bahkan di semua musim yang biasanya terjadi di lingkungan yang berpotensi lahirnya nyamuk demam berdarah.
d.      Asuransi yang merupakan langkah memindahkan kerugian seseorang kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi kepada pihak perusahaan asuransi dirasa efektif dalam menanggulangi suatu kerugian akan dialami di masa depan.
e.       Asuransi demam berdarah ini merupakan terobosan baru dan yang pertama kali di Indonesia. Asuransi ini diperuntukan bagi mereka yang ingin memindahkan kerugian kepada pihak asuransi sebagai akibat dari demam berdarah.
f.       Asuransi ini memberikan kemudahan-kemudahan bagi semua kalangan sehingga siapapun dapat menikmati produk asuransi ini tanpa perlu melalui prosedur yang berbelit-belit. Peserta cukup dengan melakukan registrasi melalui telepon selular yaitu dengan mengirimkan SMS ke nomor yang ditertera di kartu peserta, dengan begitu, calon peserta dapat menjadi peserta asuransi kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi waktu atau melalui call center ACA 24 jam.
g.      Premi yang ditawarkan dan prosespun tergolong mudah dan hemat, tanpa perlu mengisi berkas-berkas yang pada umumnya berlaku dalam setiap asuransi, yaitu polis dan medical check-up yang biasanya memakan biaya.

2.      Kritik dan Saran
Dari beberapa keunggulan yang ditawarkan oleh pihak asuransi ACA ini, ternyata penulis melihat ada beberapa hal yang perlu dikritisi yang merupakan kelemahan dalam asuransi ini, diantaranya yaitu:
a.       Meski tergolong mudah dan memungkinkan setiap orang di semua kalangan dapat memiliki asuransi ini, ternyata tidak semua orang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi demam berdarah karena kenyataannya adalah bahwa tidak semua orang memiliki telepon selular dan tidak setiap daerah tersedia asuransi ini.
b.      Cabang ACA dan gerai pelayanan asuransi demam berdarah inipun masih belum menjangkau atau terdapat di lingkungan terpencil/pelosok, sehingga informasi yang ada belum merata.
c.       Pemerataan akan pengetahuan asuransi belum menyeluruh ke berbagai daerah sehingga tidak sedikit masyarakat yang mengetahui pentingnya asuransi.
d.      Animo masyarakat tradisional (yang berada di daerah terpencil) yang masih rendah akan fungsi dari klinik, balai kesehatan yang ada, dokter praktek atau puskesmas di daerah terpencil menyebabkan timbulnya sikap meremehkan instansi yang berkompeten untuk memeriksakan gejala-gejala demam berdarah yang timbul, sehingga meremehkan penyakit itu sendiri dan berinisiatif untuk melakukan pengobatan di tempat yang tidak menjamin seperti dukun atau orang pintar, sehingga asuransi yang awalnya bermanfaat menjadi tidak berfungsi.
Oleh karena itu asuransi demam berdarah ini sebaiknya;
a.       Dapat menjangkau tempat atau lingkungan terpencil dan bukan hanya tersedia di cabang ACA atau minimarket yang ditunjuk, tapi juga di tempat umum yang ada di sekitar lingkungan yang rawan terjangkit demam berdarah.
b.      Sosialisasi asuransi ini sebaiknya lebih merata dan tepat.
c.       Memberikan penyuluhan secara berkala tentang arti pentingnya asuransi, dalam hal ini produk yang ditawarkan, sehingga target asuransi dapat tepat guna bagi yang membutuhkan.
d.      Indomaret sebagai salah satu pihak penyedia asuransi demam berdarah, seharusnya memiliki informasi yang “lebih’ agar dapat menjelaskan fungsi, kegunaan/manfaat dan segala sesuatu mengenai produk yang dijualnya, sehingga konsumen yang ingin mengajukan pertanyaan sekitar asuransi tersebut merasa “terbantu” karena memperoleh informasi yang tidak “setengah-setengah” dan konsumen merasa nyaman dan tidak ragu akan produk tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar